Peringatan DLH Palangka Raya: Jangan Main-main dengan Limbah B3

  • Share
FOTO Ist.: Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman P. Pakpahan

PALANGKARAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menyampaikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih mengabaikan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menyatakan bahwa DLH tak segan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait limbah berbahaya.

“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya pelanggaran. Pengelolaan sampah B3 harus dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak, siap-siap kena sanksi,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

BACA JUGA  Pergantian Pimpinan DPRD Kalteng, Edy Pratowo Apresiasi Jimmy Carter dan Sambut Junaidi

Ia menegaskan, limbah B3 memiliki dampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan manusia jika dibuang secara sembarangan tanpa proses pengolahan yang benar.

DLH berkomitmen untuk memperketat pengawasan, khususnya kepada pelaku usaha yang memiliki risiko tinggi menghasilkan limbah jenis ini.

BACA JUGA  Agustiar Ingatkan Warga Kalteng Rawat Filosofi Huma Betang untuk Jaga Keharmonisan

“Bagi yang kedapatan melanggar, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan. Kami tidak akan ragu untuk menindak,” katanya.

Di samping itu, pihaknya juga akan meningkatkan upaya edukasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya mengelola limbah B3 dengan bertanggung jawab.

“Langkah ini kami ambil demi mewujudkan Palangka Raya yang sehat dan lestari,” tutur Alman. (Red/Adv)

BACA JUGA  Dinilai Punya Potensi Jadi Pusat Ekspor Sawit di Kalteng, Dewan Dorong Perhatian Terhadap Pelabuhan Sigintung
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *