PALANGKARAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menyampaikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih mengabaikan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menyatakan bahwa DLH tak segan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait limbah berbahaya.
“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya pelanggaran. Pengelolaan sampah B3 harus dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak, siap-siap kena sanksi,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Ia menegaskan, limbah B3 memiliki dampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan manusia jika dibuang secara sembarangan tanpa proses pengolahan yang benar.
DLH berkomitmen untuk memperketat pengawasan, khususnya kepada pelaku usaha yang memiliki risiko tinggi menghasilkan limbah jenis ini.
“Bagi yang kedapatan melanggar, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan. Kami tidak akan ragu untuk menindak,” katanya.
Di samping itu, pihaknya juga akan meningkatkan upaya edukasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya mengelola limbah B3 dengan bertanggung jawab.
“Langkah ini kami ambil demi mewujudkan Palangka Raya yang sehat dan lestari,” tutur Alman. (Red/Adv)