PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan kontribusi retribusi bagi pedagang Pasar Blauran yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Penarikan retribusi ini ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) bersama Ketua Pedagang Pasar Blauran, baru-baru ini.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menambah pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menciptakan keteraturan dalam tata kelola pasar rakyat yang semakin berkembang.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Retribusi yang ditetapkan didasarkan pada ketentuan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Nilai pungutan bervariasi menyesuaikan dengan luas lapak masing-masing pedagang.
“Besarnya biaya kontrak atau sewa yang harus dibayarkan oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan,” jelasnya.
Samsul menyampaikan bahwa penarikan dilakukan secara langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan hasilnya disetorkan ke kas daerah untuk mendukung belanja publik.
Ia meyakini dengan pengelolaan yang lebih tertib dan profesional, keberadaan pasar tradisional akan semakin diperhitungkan dalam ekosistem ekonomi lokal.
Ketua Pedagang Pasar Blauran menyambut baik kebijakan ini, karena memberikan kepastian biaya dan menghindarkan dari pungutan liar atau tanpa dasar.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam berjualan di Pasar Blauran,” tandas Samsul. (Red/Adv)