DPKUKMP Sosialisasikan Perda Pajak kepada Pedagang Pasar Kameloh

  • Share
FOTO Ist.: Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengadakan rapat bersama pedagang Pasar Kameloh, baru-baru ini.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, yang didampingi oleh Sekretaris DPKUKMP, Hadriansyah. Dalam sambutannya, Samsul Rizal mengungkapkan pentingnya kontribusi aktif pedagang pasar untuk mendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah.

BACA JUGA  Palangka Raya Masuk Lima Besar Kota Tumbuh Ekonomi Tercepat

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD melalui kesadaran pajak dan kontribusi aktif dari pedagang,” ujar Samsul Rizal.

Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat ini adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku.

Selain itu, rapat juga membahas tentang penetapan sewa toko di Pasar Kameloh untuk periode Januari hingga Desember 2025. Samsul Rizal menekankan perlunya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pedagang untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar.

BACA JUGA  Sekolah dan Klub Olahraga Harus Jadi Basis Pembinaan

Sebagai langkah konkret, Samsul Rizal mengungkapkan bahwa pada 17 Januari 2024, akan dilakukan penandatanganan kontrak antara DPKUKMP dan pedagang Pasar Kameloh, untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai.

“Dengan adanya langkah ini, diharapkan PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat, dan kesejahteraan pedagang semakin terjamin,” tandas Samsul. (Red/Adv)

BACA JUGA  Pemerintah Diingatkan Tanggap Hadapi Krisis Ekonomi Lokal
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *