OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Tegaskan Kepatuhan pada Aturan Ekuitas Minimum

  • Share
Ilustrasi: OJK (net.)

JAKARTA, 20 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Langkah pencabutan izin usaha ini diambil setelah PT SRV tidak berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan hingga batas akhir Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena melanggar persyaratan ekuitas minimum.

BACA JUGA  Cegah Pelanggaran ODOL, Dewan Kalteng Dorong Optimalisasi Jembatan Timbang

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk menyelesaikan perbaikan sesuai dengan rencana pemenuhan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas industri modal ventura, dengan tujuan memastikan operasional yang sehat dan melindungi konsumen.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SRV dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha dalam sektor perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya, serta melaksanakan beberapa langkah penting, antara lain:

  1. Menyelesaikan kewajiban terhadap debitur dan kreditur.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja pasca-pencabutan izin untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
  3. Memberikan informasi yang transparan mengenai penyelesaian kewajiban kepada pihak yang berkepentingan.
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di perusahaan.
  5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA  Pemprov Kalteng Genjot Ketahanan Pangan, Panen Raya di Kapuas Jadi Bukti Nyata

PT SRV juga dilarang menggunakan nama yang mengandung kata “ventura” atau “ventura syariah.”

Keputusan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga sektor jasa keuangan yang profesional dan dapat dipercaya di Indonesia, serta memastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi melindungi kepentingan masyarakat. (OJK/RED)

BACA JUGA  RSUD Palangka Raya Pamerkan Alat Deteksi Penyakit Berbasis AI
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *