JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan tinggi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai inovasi strategis dalam memperkuat integritas organisasi dan mencegah korupsi secara konsisten.
Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang mencatatkan skor OJK sebesar 84,87, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya di angka 83,26. Capaian ini menempatkan OJK dalam kategori risiko korupsi rendah, sekaligus membuktikan efektivitas implementasi program penguatan integritas yang telah diterapkan.
Dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, OJK berhasil meraih posisi kedua, dan secara keseluruhan berada di peringkat kesembilan dari seluruh peserta SPI 2024. Skor SPI OJK juga tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang mencapai 71,53.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Launching Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1), menegaskan komitmen OJK dalam mendukung upaya KPK memberantas korupsi. “Kami mengadopsi pendekatan berbasis ekosistem yang tidak hanya berfokus pada internal organisasi, tetapi juga mencakup pengawasan industri jasa keuangan melalui penerapan Strategi Anti-Fraud sesuai Peraturan OJK,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, nilai SPI telah diintegrasikan ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK Wide sejak 2017. Langkah ini mendorong sinergi penuh di seluruh jajaran organisasi, sehingga OJK konsisten berada dalam kategori risiko korupsi rendah dan menjadi salah satu dari 10 besar nasional.
OJK mulai berpartisipasi dalam SPI sejak 2016, menjadikan indeks integritas sebagai indikator penting untuk mengukur keberhasilan kinerja organisasi. Hal ini mencerminkan kesungguhan OJK dalam membangun budaya integritas yang berkesinambungan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut memuji langkah-langkah strategis yang dilakukan OJK. “Inovasi dan praktik terbaik yang dilakukan OJK layak menjadi contoh bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah lainnya dalam mendorong perbaikan berkelanjutan demi memperkuat budaya integritas,” katanya.
Survei Penilaian Integritas diselenggarakan KPK sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi, serta memastikan perbaikan berbasis persoalan nyata. Pada 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi, terdiri atas 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta 2 BUMN. Indeks Integritas Nasional 2024 mencatat angka 71,53, meningkat dari 70,97 pada tahun sebelumnya. (Red/OJK)