PALANGKA RAYA – Menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berulang setiap musim kemarau, Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan langkah hukum strategis berupa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyebut Raperda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan mendukung arah pembangunan yang berkelanjutan.
“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” ucap Alman, Kamis (23/1/2025) kemarin.
Ia menegaskan bahwa Kota Palangka Raya membutuhkan instrumen hukum yang mencerminkan kebutuhan dan kondisi setempat, sehingga implementasinya di lapangan lebih efektif dan berdampak luas.
Alman menilai bahwa bencana Karhutla tidak hanya merusak alam, namun juga menyebabkan polusi udara dan menimbulkan gangguan kesehatan yang serius bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya,” ujarnya dengan tegas.
Ia berharap Raperda ini bisa menjadi acuan tetap dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Karhutla, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat agar terlibat aktif menjaga lingkungan.
“Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutup Alman. (Red/Adv)