PALANGKARAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan langkah penegakan aturan dengan memasang spanduk peringatan retribusi daerah di kawasan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Jalan Temanggung Tilung, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban membayar retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tunggakan retribusi ini dibiarkan terus berlarut. Menurutnya, perlu ada tindakan nyata di lapangan agar pelaku usaha benar-benar menyadari kewajiban tersebut.
“Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran retribusi daerah,” kata Samsul kepada awak media saat meninjau langsung lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan secara terencana, menyasar sektor-sektor strategis yang memiliki potensi pemasukan besar namun selama ini kurang memberikan kontribusi maksimal.
Langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan, namun juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya retribusi dalam mendukung pembangunan kota.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat gebrakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Samsul lagi.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di kawasan kuliner Taman Tunggal Sangomang Jalan Yos Sudarso. Kegiatan ini disebut akan terus berlanjut dalam waktu dekat ke sejumlah titik lain yang dinilai berpotensi namun belum tertib secara administratif.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan tempat-tempat wajib retribusi daerah lainnya,” tandas Samsul. (Red/Adv)