KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Saiful–Firdaus sebagai pemenang Pilkada Katingan 2024. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Kamis malam.
Pasangan calon ini dinyatakan unggul atas pesaingnya setelah proses rekapitulasi dan verifikasi suara tuntas dilakukan, serta adanya keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat legitimasi hasil pemungutan suara.
“Penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang teliti dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 01,” kata Wahyuni, Kamis (6/2/2025).
Dalam proses pemilihan ini, Saiful–Firdaus berhasil memperoleh 29.522 suara, atau sebesar 37,62 persen dari total suara sah yang masuk. Capaian ini menempatkan mereka sebagai pasangan dengan suara terbanyak dalam kontestasi Pilkada tahun ini.
Wahyuni menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dijalankan secara profesional dan mengedepankan asas keterbukaan serta keadilan, mulai dari tahap pendaftaran hingga penghitungan suara.
Penetapan pasangan terpilih turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, Bawaslu, serta masyarakat yang hadir, guna memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Keputusan resmi ini sekaligus menandai dimulainya tahapan berikutnya menuju pelantikan kepala daerah terpilih, yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Katingan setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.
“Kemenangan ini sah dan telah melalui seluruh mekanisme hukum dan teknis yang berlaku,” tandas Wahyuni. (Red/Adv)