PALANGKARAYA – Kepala Bapperida Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman mengungkapkan bahwa terdapat batas maksimal jumlah usulan yang dapat diajukan setiap kecamatan dalam Musrenbang RKPD Tahun 2025.
Batasan tersebut, menurut Fauzi, ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kapasitas anggaran yang tersedia di kota.
“Setiap kecamatan memiliki batas tertinggi jumlah usulan yang dapat dilanjutkan, berdasarkan hasil perhitungan indeks prioritas,” jelas Fauzi Rahman dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Pahandut di Pelabuhan Rambang, Palangka Raya, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa pembatasan ini bukan untuk mengurangi aspirasi masyarakat, tetapi sebagai upaya agar usulan yang disampaikan benar-benar melalui proses seleksi yang matang.
Melalui pemeringkatan dan skoring yang akurat, pemerintah dapat memastikan bahwa program-program yang masuk dalam RKPD adalah yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurutnya, pembatasan ini sekaligus mendorong kecamatan agar lebih selektif dan fokus terhadap program yang berorientasi pada pelayanan dasar dan infrastruktur prioritas.
Dengan demikian, kata dia, proses perencanaan pembangunan tidak hanya menjadi formalitas tahunan, tetapi benar-benar menjadi acuan kerja strategis daerah.
“Pemeringkatan skoring menjadi langkah penting dalam proses seleksi usulan agar hasil pembangunan tepat guna dan tepat sasaran,” tandas Fauzi. (Red/Adv)