Pemerintah Kota Palangka Raya Imbau Warga Tidak Memberi Barang kepada PPKS

  • Share
FOTO Ist.: Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan kepada seluruh warganya agar tidak memberikan barang maupun uang kepada kelompok rentan seperti pengemis, gelandangan, badut jalanan, pengamen, dan pembersih kendaraan yang beroperasi di area publik.

Imbauan ini disampaikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan berlaku di seluruh kawasan yang dinilai strategis dan rawan aktivitas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Lokasi tersebut di antaranya adalah persimpangan jalan, kawasan pasar, tempat ibadah, hingga fasilitas umum lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menjelaskan bahwa larangan memberikan bantuan langsung kepada pengemis bukan semata-mata untuk menertibkan, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan masalah sosial secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa dasar aturan ini tertuang dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA  DPRD Harap Dekranasda Jadi Akses Pasar Pengrajin

“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya,” ucap Berlianto, baru-baru ini.

Ia juga menegaskan bahwa praktik pemberian uang justru memperburuk kondisi sosial masyarakat, karena mereka akan semakin tergantung dan bertahan di jalanan tanpa solusi permanen yang ditawarkan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” sambungnya.

BACA JUGA  Muscab IBI Barsel Dorong Profesionalisme dan Kepemimpinan Visioner

Satpol PP ke depan akan lebih intensif dalam melakukan patroli dan pengawasan di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi tempat aktivitas para pengemis dan gelandangan. Langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Berlianto memastikan penanganan tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum, tetapi juga koordinasi dengan instansi sosial untuk memberikan perlindungan dan layanan yang tepat bagi kelompok PPKS dan ODGJ yang membutuhkan.

“Kami akan menindak tegas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

BACA JUGA  BPK Palangka Raya Perluas Jangkauan Pelatihan Terstruktur
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *