OJK Perketat Pengawasan Industri Asuransi Pasca Putusan MA Soal Kresna Life

  • Share

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap industri asuransi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi OJK dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 terkait pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kasus serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa putusan MA membatalkan keputusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, sehingga pencabutan izin Kresna Life tetap sah dan final berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Pesona Tambun Bungai 2025, Wujud Sinergi Bangkitkan Potensi Lokal Kalteng

“Pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas serta menutup defisit keuangan melalui setoran modal atau investor baru,” kata M. Ismail, Kamis.

Menurutnya, pencabutan izin ini tidak hanya merupakan tindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap pemegang polis yang berisiko mengalami kerugian lebih besar. OJK mengimbau semua pihak untuk memahami bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan industri keuangan yang lebih sehat.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” katanya menambahkan.

BACA JUGA  Palangka Raya Masuk Lima Besar Kota Tumbuh Ekonomi Tercepat

OJK memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Para pemegang polis diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah disusun guna memastikan hak-haknya terpenuhi dengan baik.

Sebagai bagian dari langkah strategis, OJK berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap industri asuransi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi standar kepatuhan. Regulator juga akan terus mengoptimalkan perlindungan konsumen dengan mengawasi secara ketat tata kelola dan manajemen risiko di sektor ini.

BACA JUGA  Kreativitas dan Kolaborasi Jadi Sorotan di Festival UMKM Kalteng

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, demi terciptanya sistem keuangan yang stabil dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/OJK)

Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *