OJK Perketat Pengawasan Industri Asuransi Pasca Putusan MA Soal Kresna Life

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap industri asuransi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi OJK dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 terkait pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kasus serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa putusan MA membatalkan keputusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, sehingga pencabutan izin Kresna Life tetap sah dan final berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas serta menutup defisit keuangan melalui setoran modal atau investor baru,” kata M. Ismail, Kamis.

BACA JUGA  Edy Pratowo Apresiasi Pelantikan Bias Layar, Harapkan Perjuangan Aspirasi Kalteng di Senayan

Menurutnya, pencabutan izin ini tidak hanya merupakan tindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap pemegang polis yang berisiko mengalami kerugian lebih besar. OJK mengimbau semua pihak untuk memahami bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan industri keuangan yang lebih sehat.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” katanya menambahkan.

OJK memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Para pemegang polis diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah disusun guna memastikan hak-haknya terpenuhi dengan baik.

BACA JUGA  Dorong Konektivitas Wilayah, DPRD Kalteng Soroti Peningkatan Jalan di Gumas

Sebagai bagian dari langkah strategis, OJK berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap industri asuransi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi standar kepatuhan. Regulator juga akan terus mengoptimalkan perlindungan konsumen dengan mengawasi secara ketat tata kelola dan manajemen risiko di sektor ini.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, demi terciptanya sistem keuangan yang stabil dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/OJK)

BACA JUGA  Edy Pratowo Dorong Penyelesaian Tiga Raperda di Awal Tahun
+ posts
  • Bagikan
.