PALANGKARAYA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mengawal proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng tahun 2024 yang diterima pada bulan Maret lalu.
Ketua Komisi I, H. Muhajirin menjelaskan bahwa pembahasan akan difokuskan dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, setelah LKPJ akhir tahun 2024 itu kita terima, maka berdasarkan ketentuan yang ada, batas 30 hari kerja harus sudah selesai,” ujarnya, Selasa (08/04/2025).
Ia menambahkan, proses pembahasan ini akan dijalankan secara maksimal dengan melibatkan tim dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
Muhajirin menegaskan bahwa hasil evaluasi LKPJ akan menjadi tolok ukur dalam menilai kinerja pemerintah daerah, sekaligus sebagai bahan perbaikan untuk program-program selanjutnya.
“Pembahasan akan dilaksanakan oleh tim dewan yang dibentuk bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya lagi.
Pihaknya berharap seluruh proses berjalan lancar dan profesional, mengingat pentingnya peran LKPJ dalam akuntabilitas publik.
“Semoga seluruh tahapan bisa rampung sesuai waktu dan sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” tandas Muhajirin. (Red/Adv)