Inspektorat Kalteng Gandeng BPK RI Gelar Pelatihan BMD, Jawab Tuntutan Regulasi Baru

  • Share

YOGYAKARTA – Dalam rangka menjawab dinamika baru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Yogyakarta dalam menggelar pelatihan pemeriksaan BMD bagi para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kalteng, dimulai pada Senin (21/4/2025).

Pelatihan ini dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing selama lima hari, yakni 21–25 April untuk tahap pertama, dan 5–9 Mei 2025 untuk tahap kedua. Total sebanyak 60 APIP akan mengikuti pelatihan ini, dengan fokus utama memperkuat kemampuan pemeriksaan sesuai standar audit dan regulasi terbaru.

Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, Ikromi, saat menyambut peserta di Aula Prambanan, menggarisbawahi pentingnya kerja sama ini sebagai bagian dari sinergi antara lembaga pengawasan eksternal dan internal dalam meningkatkan efektivitas pengawasan aset daerah.

BACA JUGA  Bupati Eddy: Pemerintah Hadir Lindungi Akses Pangan Rakyat

“Setelah kegiatan diklat ini berakhir, diharapkan nantinya peserta pelatihan dapat memahami gambaran umum pengelolaan BMD, menyusun rencana pemeriksaan BMD, menerapkan metodologi pemeriksaan pada setiap tahapan pengelolaan BMD yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengadaan hingga tahap penghapusan BMD dan dapat menyusun laporan hasil pemeriksaan BMD,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Melalui pendekatan partisipatif dan pembelajaran berbasis studi kasus, pelatihan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan dan menyesuaikan dengan karakteristik entitas pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.

Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Maskur, menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi penting mengingat perluasan kewenangan pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 07 Tahun 2024.

BACA JUGA  Infrastruktur Pendidikan Terus Ditingkatkan Pemkot Palangka Raya

“Dengan jumlah pengawasan yang bertambah, maka harus dibarengi dengan penambahan ilmu dan wawasan APIP, dan Diklat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa pemahaman terhadap prinsip-prinsip pemeriksaan yang benar menjadi kunci agar APIP dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif dan berbasis data dalam pengelolaan BMD.

“Saya mengharapkan melalui pelatihan ini nantinya APIP dapat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan barang milik daerah, mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan, Selain hal tersebut, peserta pelatihan juga diharapkan memiliki sikap profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeriksaan aset daerah. Sehingga, ilmu yang diperoleh selama pelatihan ini dapat menigkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan,” tandas Maskur. (Red/Adv)

BACA JUGA  Kreativitas dan Kolaborasi Jadi Sorotan di Festival UMKM Kalteng
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *