PALANGKA RAYA – Upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan terus diperkuat Pemerintah Kota Palangka Raya melalui pelaksanaan kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang diselenggarakan Diskominfo di ruang Media Center, Rabu (22/4/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah dalam rangka mempertegas pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu unsur penting reformasi birokrasi.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo, Normalasari, keterbukaan informasi dinilai sebagai sarana strategis untuk memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas publik.
“Hal ini juga turut berperan dalam membangun reputasi pemerintah serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” kata Normalasari. Rabu (22/04/2025).
Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi, mulai dari dukungan SDM, teknologi, hingga kebijakan yang mendukung sistem PPID.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan informasi dan dokumentasi yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana,” terangnya.
Sebagai bentuk konkret dari upaya monitoring tersebut, PPID Utama akan melaksanakan program pemeringkatan keterbukaan informasi publik bagi seluruh PPID Pelaksana.
“Untuk itu, seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemko Palangka Raya diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh penyelenggara,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kapasitas perangkat daerah terhadap pentingnya transparansi publik semakin meningkat.
“Kita ingin seluruh badan publik menjadi teladan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi,” tandas Normalasari. (Red/Adv)