PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mulai memetakan zona merah peredaran narkoba, yang sebagian besar berada di wilayah perkebunan kelapa sawit dan tambang. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, dalam Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin 28 April 2025.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang tersebut, Ruslan menyebut sejumlah daerah seperti Parenggean, Gunung Mas, dan Pujon termasuk zona yang rawan narkoba karena tingginya peredaran dan penggunaan.
“Contohnya Gunung Mas, Sampit di daerah Sawit seperti Parenggean, Kapuas, Pujon, Seruyan Tengah. Ini daerah dengan perusahaan sawit dan tambang yang banyak,” ujar Ruslan.
Ia menegaskan bahwa penetapan zona merah bukan tanpa dasar. BNNP telah melakukan analisa, pemeriksaan dan pemetaan jaringan yang memperlihatkan pola distribusi narkoba di wilayah-wilayah industri.
“Zona merah itu ada standarnya, tidak asal tunjuk. Harus ada data pemakai, pengedar, dan jaringan yang aktif,” tambahnya.
Forum P4GN juga membahas pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi peredaran narkoba di daerah yang selama ini dinilai luput dari pengawasan.
Ruslan menyebutkan bahwa masyarakat sekitar kawasan industri cenderung menjadi sasaran empuk para pengedar karena lemahnya pengawasan dan kontrol sosial.
“Ini harus jadi perhatian bersama, jangan sampai masyarakat kita dijadikan target oleh sindikat,” ujarnya.
Rapat P4GN diikuti oleh perwakilan Polda, Korem, DAD Kalteng, organisasi masyarakat, akademisi, serta asosiasi industri seperti GAPKI. A. (Red/Adv)