Tata Kelola AI Perbankan Jadi Pilar Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Sistem

  • Share

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi nasabah di tengah percepatan transformasi digital. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat kegiatan peluncuran panduan tersebut bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, belum lama ini.

“Pemanfaatan AI harus dilakukan dengan prinsip tanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga,” ujar Dian Ediana Rae.

Ia menyatakan bahwa sistem AI yang diterapkan bank harus dikembangkan secara menyeluruh sejak awal hingga pengoperasian, dan senantiasa mematuhi norma hukum serta prinsip etika. “Panduan ini dibuat untuk memastikan semua tahapan penggunaan AI dilakukan dengan benar,” katanya.

BACA JUGA  IMBAUAN PEMPROV KALTENG: JAGA KONDUSIFITAS & KEDAMAIAN BUMI TAMBUN BUNGAI

Teknologi AI, menurutnya, akan semakin terintegrasi dalam berbagai aktivitas perbankan, mulai dari interaksi nasabah, desain produk, penetapan harga, pengelolaan risiko, hingga kepatuhan dan pemrosesan data besar. “AI akan jadi salah satu penentu kualitas layanan ke depan,” jelasnya.

Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa teknologi yang kompleks ini juga membawa tantangan besar. Oleh sebab itu, pengendalian risiko dan struktur tata kelola yang solid sangat penting untuk memastikan keberlanjutan transformasi digital. “Tanpa pengelolaan risiko yang baik, potensi AI bisa menjadi ancaman,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Barsel Bangun Sinergi Smart Farming Bersama UMM

Ia menjelaskan bahwa panduan tersebut telah disusun dengan mengacu pada standar global seperti AI Act di Uni Eropa dan panduan Basel Committee. “Kami juga merujuk pada praktik negara lain yang sudah lebih dulu memanfaatkan AI secara optimal,” tambahnya.

Tata kelola ini akan menjadi bagian penting dari kerangka kebijakan digitalisasi perbankan OJK yang sebelumnya telah diperkuat melalui sejumlah aturan seperti POJK dan SEOJK mengenai TI, keamanan siber, dan maturitas digital bank.

BACA JUGA  Lomba Hari Saraswati Palangka Raya Gaungkan Nilai Pendidikan Hindu

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tandas Dian. (Red/Adv)

Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *