PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mempersiapkan diri menghadapi Audit Sistem Kearsipan Internal Tahun 2025 dengan menggelar rapat koordinasi lintas OPD di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (6/5/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah terpadu agar setiap perangkat daerah memiliki kesiapan administrasi dan teknis yang memadai, khususnya dalam hal pengelolaan arsip sesuai standar yang ditetapkan.
“Pengelolaan arsip adalah bagian dari manajemen pemerintahan modern yang tidak bisa dianggap enteng,” ucap Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak.
Ia menambahkan bahwa audit menjadi momen penting untuk memperkuat fungsi dokumentasi dan penataan arsip, sekaligus mengukur tingkat kedisiplinan perangkat daerah dalam menjalankan regulasi kearsipan.
Materi rapat mencakup pembahasan detail tentang jenis arsip yang harus disiapkan, baik dalam bentuk fisik seperti buku agenda dan arsip vital, maupun bentuk digital melalui platform Srikandi, serta kondisi infrastruktur pendukung.
“Kegiatan ini bagian dari pembinaan yang akan mendorong perangkat daerah meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam urusan kearsipan,” jelas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Yohn B. G. Pangaribuan.
Diskusi yang berlangsung selama rapat juga mengungkap sejumlah hambatan yang perlu segera diatasi, antara lain masih rendahnya pemahaman SDM terhadap prinsip kearsipan dan keterbatasan fasilitas ruang penyimpanan.
Pemkot Palangka Raya berkomitmen akan terus mengawal setiap proses persiapan agar seluruh OPD memiliki standar kearsipan yang seragam dan mendukung efisiensi pelayanan publik.
“Kita ingin sistem kearsipan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi,” tandas Yohn. (Red/Adv)