PALANGKA RAYA – Upaya membersihkan jalur drainase dari bangunan liar terus dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Sejak awal pekan, proses pembongkaran telah menyasar sedikitnya 115 bangunan di kawasan Jalan Seth Adji.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung terhadap sejumlah titik yang mengalami penyumbatan drainase karena adanya bangunan di atasnya.
“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” ujar Berlianto, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan menuntaskan seluruh proses penertiban, sebab masih banyak bangunan lain yang belum dibongkar meski telah mendapatkan imbauan sebelumnya.
Proses pembongkaran melibatkan kerja sama lintas dinas dengan penggunaan alat berat dari Dinas PUPR untuk mempercepat pelaksanaan dan meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.
Bangunan-bangunan tersebut dinilai sangat mengganggu sistem drainase dan berkontribusi pada penumpukan sampah serta aliran air yang tersendat.
“Kondisi seperti ini membuat warga sekitar menjadi korban saat hujan turun deras, karena air tak bisa mengalir dengan normal,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa menjaga fungsi saluran air merupakan tanggung jawab kolektif yang tak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kalau semua pihak sadar dan taat aturan, kota ini akan lebih tertata dan aman dari ancaman genangan air,” tandas Berlianto. (Red/Adv)