Digitalisasi dan Sekolah Percontohan Jadi Fokus Pembangunan Pendidikan Kalteng

  • Bagikan

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan keseriusannya dalam pembangunan sektor pendidikan melalui berbagai program prioritas yang dipresentasikan langsung oleh Gubernur H. Agustiar Sabran dalam kegiatan Gebyar Pendidikan Unggul Muhammadiyah di UMPR, Jumat (9/5/2025).

Dalam forum tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Kalteng mendukung penuh Program Digitalisasi Pendidikan sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) nasional. Dukungan ini diwujudkan melalui penyaluran ribuan perangkat interaktif dan konektivitas pendukung ke berbagai satuan pendidikan.

“Pada tahun 2024 sudah disalurkan 1.198 unit TV Canggih/Papan Tulis Interaktif untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus. Tahun 2025 akan ditambah 3.141 unit lagi beserta 874 panel surya dan 321 unit Starlink,” ujar Agustiar.

BACA JUGA  BPK Tekankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah saat Serahkan LHP Semester II 2025 ke Pemprov Kalteng

Gubernur juga menyampaikan aspirasi agar Program Revitalisasi Sekolah bisa menjadi fokus utama dalam pembangunan SDM di Kalteng. Ia berharap program ini mampu menjawab tantangan keterbatasan fasilitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.

“Mohon kiranya agar Program Revitalisasi Sekolah dapat menjadi salah satu fokus pembangunan SDM di Kalimantan Tengah,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri Abdul Muti menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Ia menilai bahwa pembangunan Sekolah Khusus Percontohan di Kalteng sangat relevan dengan kebutuhan lapangan dan sejalan dengan misi pemerintah pusat dalam mewujudkan pendidikan inklusif.

“Secara akademik, kami masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik yang kompeten untuk anak berkebutuhan khusus. Saat ini, kurang dari 10 perguruan tinggi yang memiliki program studi pendidikan luar biasa,” jelas Abdul Muti.

BACA JUGA  Edy Pratowo Hadiri Serah Terima Wakapolda Kalteng, Tekankan Pentingnya Keamanan untuk Dukung Pembangunan

Menteri juga menyatakan bahwa regulasi penugasan dan mutasi guru telah tersedia, sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebutuhan sesuai kondisi masing-masing wilayah.

“Sudah ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penugasan dan mutasi tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa semua guru yang lolos seleksi layak menjadi kepala sekolah, tanpa harus berasal dari program guru penggerak.

“Semua guru yang memenuhi persyaratan boleh menjadi kepala sekolah, asalkan lulus seleksi yang ditetapkan,” tandas Abdul. (Red/Adv)

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda
+ posts
  • Bagikan
.