PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertemuan berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025).
Gubernur H. Agustiar Sabran dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menggarisbawahi pentingnya penguatan peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi prinsip utama dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Komitmen pemerintah daerah untuk transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kalimantan Tengah,” kata Edy Pratowo.
Ia menyampaikan bahwa selama ini pelaksanaan regulasi belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan lokal, sehingga revisi UU Pemerintahan Daerah harus mempertimbangkan dinamika di setiap wilayah secara lebih mendalam.
Wakil Ketua PPUU DPD RI Sewitri menjelaskan bahwa pembagian tim ke berbagai provinsi merupakan strategi untuk menjaring aspirasi secara lebih komprehensif dan adil, agar legislasi nasional tidak bersifat satu arah.
“Kalau kita ingin pemerintahan yang efisien dan demokratis, maka suara dari daerah seperti Kalteng harus mendapat ruang dan perhatian yang serius,” tegasnya di hadapan para kepala OPD dan stakeholder yang hadir.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan forum ini sebagai wadah strategis dalam menyampaikan gagasan konstruktif dan aspiratif. Menurutnya, sinergi yang kuat antara daerah dan pusat adalah pilar utama dari sistem pemerintahan yang sehat.
Dialog yang berlangsung turut dihadiri oleh Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, anggota DPD RI dapil Kalteng Agustin Teras Narang, serta jajaran dari FORKOPIMDA dan kepala OPD. “Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” tandas Sewitri. (Red/Adv)