PALANGKARAYA – Pemprov Kalimantan Tengah bersama perusahaan besar swasta menyepakati langkah pengendalian lalu lintas angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025, yang ditandatangani dalam forum resmi pada Selasa (20/05/2025) kemarin, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
Kesepakatan ini merupakan bentuk konkret pengendalian transportasi berbasis kelayakan jalan umum. Pemerintah daerah memastikan bahwa penggunaan jalan umum kelas III harus disesuaikan dengan beban yang layak, guna menghindari kerusakan dini pada infrastruktur jalan.
Ketentuan teknis Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton disepakati sebagai batas maksimum bagi kendaraan pengangkut hasil produksi perusahaan. Ketentuan ini diberlakukan kepada semua perusahaan yang memanfaatkan ruas jalan tersebut sebagai jalur distribusi.
Pemerintah berharap kesepakatan ini menjadi titik balik penting dalam pengelolaan transportasi komoditas alam di Kalimantan Tengah. Kebijakan ini dinilai krusial dalam membangun sistem logistik yang tertib, hemat biaya, dan taat hukum.
Para pimpinan perusahaan yang menandatangani berasal dari sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Mereka antara lain dari PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, hingga PT. Hutan Produksi Lestari dan Ketua GAPKI Kalimantan Tengah. Perusahaan lain seperti PT. Citra Agro Abadi juga turut ambil bagian.
Dalam forum tersebut hadir Gubernur H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyatno, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Unsur forkopimda seperti Kajati Kalteng, Kabinda, Wakapolda, dan Kasrem 102/PJG juga ikut menyaksikan.
Kesepakatan ini mengandung unsur pengawasan langsung oleh dinas terkait. Setiap perkembangan pelaksanaan akan dilaporkan kepada Gubernur secara berkala untuk menjamin konsistensi implementasi di lapangan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan pengelolaan transportasi dapat berjalan lebih tertib dan aman, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup,” tandas Agustiar. (Red/Adv)