PALANGKARAYA – Kepengurusan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Palangka Raya resmi dikukuhkan pada Rabu (28/5/2025) di Aula BPBD Kota Palangka Raya. Pengukuhan ini menandai komitmen bersama dalam membangun kesiapsiagaan dan respon cepat terhadap bencana.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menyampaikan bahwa pembentukan FPRB merupakan langkah konkret untuk memperkuat fondasi kebijakan kebencanaan yang inklusif dan kolaboratif.
“Kota Palangka Raya tercatat sebagai wilayah dengan potensi bencana cukup tinggi, terutama banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta angin puting beliung. Bencana-bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak signifikan terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” terang Budi.
FPRB terdiri atas 106 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat keamanan, dunia usaha, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil dan relawan kebencanaan.
“Kepengurusan FPRB ini telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya dan diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan kesiapsiagaan bencana,” tambahnya.
Budi menegaskan pentingnya membangun kepercayaan dan keterlibatan masyarakat agar tindakan pengurangan risiko bencana dapat berlangsung secara berkelanjutan dan terarah.
Menurutnya, forum ini bukan sekadar simbolisasi, tetapi harus menjadi motor penggerak yang mampu merespon tantangan secara nyata di lapangan.
Ia pun mengajak seluruh elemen dalam FPRB untuk bekerja sama dan menjadikan forum ini sebagai pionir dalam membentuk Kota Palangka Raya yang siap menghadapi setiap potensi bencana.
“FPRB menjadi wadah strategis untuk menyatukan peran dan komitmen semua pihak demi mewujudkan Palangka Raya yang tangguh terhadap bencana,” tandas Budi. (Red/Adv)