PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam sektor pangan dan pertanian. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat mewakili Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Kalteng, Senin (02/06/2025).
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Seluruh pembahasan telah melalui proses lintas sektoral antara DPRD dan Pemprov.
Edy menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Ia menekankan pentingnya kemitraan ini sebagai kunci dalam menciptakan regulasi yang berpihak kepada rakyat.
“Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak hanya semata-mata dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui kebijakan yang disusun,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa konversi lahan menjadi tantangan besar bagi kedaulatan pangan. Oleh karena itu, Pemprov menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menjaga ekosistem pertanian yang berkelanjutan.
“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan nantinya akan tersedia lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perhatian terhadap pelaku sektor pertanian seperti petani dan nelayan harus menjadi bagian dari kerangka pembangunan jangka panjang yang adil dan berkelanjutan.
“Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Rapat ini dihadiri unsur DPRD, Forkopimda, juru bicara pansus, dan pimpinan OPD dengan agenda utama pengesahan dua Raperda hasil inisiatif legislatif tersebut.
“Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menerima dan menyetujui dua Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Edy. (Red/Adv)