KUALA KAPUAS – Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama media yang menggunakan anggaran negara.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Selasa (3/06/2025), didampingi Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati.
Ririen menyebut bahwa kerja sama media harus merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers, termasuk syarat kepemimpinan redaksi yang telah berkompetensi wartawan utama.
“Kalau tidak sesuai aturan, maka kontraknya berpotensi cacat hukum dan bisa merugikan negara,” ujarnya.
Ia pun menekankan agar pemerintah dan OPD tidak sembarangan dalam memilih media, serta memastikan perusahaan pers yang diajak kerja sama telah diverifikasi Dewan Pers.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Kapuas menyambut baik edukasi tersebut, dan berharap bisa menjadi referensi dalam membangun kemitraan media yang profesional dan sah secara hukum.
“PWI akan terus menjadi mitra pemerintah untuk memastikan kerja sama pemberitaan sesuai ketentuan,” sebut Sri.
Sementara itu, Kadis Kominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, menyatakan pihaknya telah memiliki Perbup sebagai acuan teknis kerja sama media di wilayahnya.
“Kami sangat menghargai informasi ini dan siap menerapkannya demi kelancaran kerja sama ke depan,” tandas Hartoni. (Red/Adv)