BOSDA Ditingkatkan, Sekolah Wajib Serahkan Ijazah Siswa

  • Share
FOTO Ist.: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas untuk menjamin hak pendidikan siswa. Salah satunya adalah pelarangan penahanan ijazah oleh pihak sekolah, apapun alasannya, termasuk masalah tunggakan pembayaran.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo. Ia menyampaikan bahwa arahan Gubernur Kalimantan Tengah sangat jelas agar sekolah menghentikan praktik penahanan ijazah.

“Pak Gubernur menyampaikan dengan tegas, tidak boleh lagi ada sekolah di Kalimantan Tengah yang menahan ijazah dengan alasan apapun,” ucap Reza.

BACA JUGA  Pemprov Kalteng Genjot Ketahanan Pangan, Panen Raya di Kapuas Jadi Bukti Nyata

Ia menambahkan bahwa ijazah adalah dokumen penting yang menjadi bekal utama bagi siswa dalam melanjutkan jenjang pendidikan atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, kebijakan ini bersifat non-negosiasi.

Selain menjamin hak siswa atas ijazah, Pemprov Kalteng juga memperkuat dukungan terhadap fasilitas belajar melalui dana BOSDA sebesar Rp51 miliar. Dana ini digunakan untuk pengadaan papan tulis interaktif di SMA, SMK, dan SKh se-Kalteng.

“Dengan adanya papan tulis interaktif, proses belajar mengajar akan menjadi lebih interaktif dan menyenangkan,” ujar Reza. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mendorong suasana kelas yang lebih dinamis dan kondusif bagi pertumbuhan intelektual siswa.

BACA JUGA  Bulog Kalteng Targetkan Distribusi Beras Rampung Sepekan

Program modernisasi sarana pendidikan ini menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Provinsi dalam memajukan kualitas pendidikan di daerah. Kehadiran teknologi pendidikan di ruang kelas diyakini dapat mempercepat pencapaian pembelajaran.

Reza juga menyampaikan bahwa banyak orang tua merasa lega dan terbantu dengan adanya kebijakan larangan penahanan ijazah. Menurutnya, hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan siswa.

“Gubernur Agustiar menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar dan tidak boleh dihambat oleh kendala ekonomi,” tandas Reza. (Red/Adv)

BACA JUGA  Pesona Tambun Bungai 2025, Wujud Sinergi Bangkitkan Potensi Lokal Kalteng
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *