PALANGKARAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan dan atas drainase sebagai lokasi berjualan. Ia menyebut, praktik tersebut dapat merusak tatanan kota serta membahayakan keselamatan umum.
Berlianto menjelaskan, saluran drainase yang ditutupi lapak pedagang akan mengalami penyumbatan, yang dapat menimbulkan genangan air saat hujan turun. Hal ini berdampak pada kerusakan fasilitas umum dan mengganggu kelancaran aktivitas warga.
Lebih jauh, penggunaan bahu jalan untuk berjualan juga dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan keselamatan. Bahu jalan seharusnya digunakan sebagai ruang darurat dan zona aman bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat usaha.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kota, jangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan, karena hal tersebut dapat mengganggu fungsi infrastruktur dan membahayakan keselamatan,” ujar Berlianto, Senin (09/06/2025).
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif di area publik yang selama ini menjadi lokasi favorit pedagang kaki lima. Tindakan penertiban juga akan dilakukan secara humanis dan persuasif.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan beberapa titik untuk menampung aktivitas niaga warga. Lokasi seperti Pasar Datah Manuah menjadi alternatif yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang.
Berlianto berharap masyarakat menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum untuk keberlangsungan kota yang aman dan nyaman. Menurutnya, kebersamaan dalam menjaga lingkungan akan memberikan dampak positif bagi seluruh warga.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi semua warga Kota Palangka Raya,” tandas Berlianto. (Red/Adv)