BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengambil langkah nyata dalam memperkuat struktur dan kinerja pemerintahan desa dengan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025. Perbup ini mengatur rincian Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diberikan kepada seluruh desa di kabupaten tersebut.
Penetapan ADD ini bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan porsi minimal 10 persen. Pembagian ADD dilakukan melalui dua komponen: Alokasi Dasar sebesar 60 persen dan Alokasi Formula sebesar 40 persen.
“Perhitungan formula ADD mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kondisi geografis desa. Prinsip utamanya adalah keadilan dalam distribusi,” ucap Eddy.
Tahun ini, Pemkab Barito Selatan menetapkan total ADD sebesar Rp108 miliar untuk 86 desa yang tersebar di enam kecamatan. Dana akan dicairkan dalam dua tahap, dengan pengawasan ketat terhadap kelengkapan dokumen administratif.
Setiap tahap pencairan dilakukan setelah diverifikasi oleh camat dan DPMD. Setelahnya, dana akan dipindahkan dari RKUD ke RKD dengan pengesahan dari BPKAD sebagai bentuk kontrol penggunaan anggaran.
Selviriyatmi selaku Kepala Dinas PMD Barito Selatan menyebutkan, penggunaan ADD diarahkan pada kegiatan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, serta penanggulangan situasi darurat yang mungkin terjadi.
Selain itu, dana juga digunakan untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya, serta tunjangan anggota BPD. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Semua desa harus mengelola ADD ini secara jujur dan terbuka agar hasilnya dirasakan masyarakat secara langsung,” tandas Selviriyatmi. (Red/Adv)