PALANGKARAYA – Langkah maju ditunjukkan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata wajah kawasan permukiman kota. Hal ini diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang disusun secara prinsipil dan menyeluruh.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, memaparkan isi dan arah kebijakan Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna.
“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini, Jumat (20/06/2025) kemarin.
Prinsip keterjangkauan menjadi perhatian utama dalam Raperda ini, karena pemerintah ingin memastikan akses terhadap perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat.
Zaini menyatakan bahwa pembangunan perumahan ke depan akan diarahkan agar lebih merata dan tidak menimbulkan segregasi sosial berbasis kelas ekonomi.
Aspek keberlanjutan turut dimasukkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan dan sumber daya dilakukan secara bijak dan ramah lingkungan.
Dalam hal hukum, Raperda ini dirancang untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak dan memberikan kepastian hukum yang jelas dalam proses pembangunan.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan keseimbangan juga menjadi kunci utama dalam penyusunan Raperda agar pelaksanaan di lapangan tidak berpihak pada kelompok tertentu saja.
Raperda ini diharapkan menjadi pijakan dalam pembangunan hunian masa depan yang mendukung kehidupan kota yang inklusif dan harmonis.
“Kami ingin aturan ini menjadi penggerak pembangunan yang manusiawi dan berkelanjutan,” tandas Zaini. (Red/Adv)