Pelanggaran Muatan Truk di Jalan Protokol Disorot

  • Share

PALANGKARAYA – Masih banyaknya kendaraan truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (odol) yang melintas di jalan-jalan protokol Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, belum lama ini.

Ia menilai bahwa kendaraan odol menjadi sumber gangguan lalu lintas sekaligus penyebab utama kerusakan jalan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Eddy: Pemerintah Hadir Lindungi Akses Pangan Rakyat

Fairid menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, sebab menyangkut keselamatan warga serta keberlangsungan infrastruktur yang dibangun dengan dana publik.

Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki peraturan daerah yang melarang kendaraan odol melintasi jalur utama kota.

Karena itu, ia berharap agar pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dapat diperkuat, khususnya oleh Dinas Perhubungan yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian lalu lintas.

“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” tegas Fairid.

BACA JUGA  Pengembangan Wisata Butuh Perda Khusus Sebagai Landasan

Wali Kota juga menyerukan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan kendaraan bermuatan berlebih, termasuk peran aparat penegak hukum dan organisasi angkutan barang.

Ia menilai bahwa pengawasan yang efektif hanya bisa dilakukan jika ada sistem kerja terpadu antar instansi dengan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran.

“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan odol ini. Baik pengawasan dan penindakan,” tandas Fairid. (Red/Adv)

BACA JUGA  DPD Pemuda Tani Indonesia Kalteng Dilantik, Generasi Muda Siap Wujudkan Pertanian Masa Depan
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *