PALANGKARAYA – Semua fasilitas layanan kesehatan di Kota Palangka Raya ditegaskan tidak boleh melakukan penolakan pasien, apa pun alasannya, kecuali dalam kasus rujukan medis yang sesuai prosedur.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan dan pengelola fasyankes memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan layanan.
“Menolak pasien adalah pelanggaran serius. Kami bisa menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin fasyankes,” tegasnya, belum lama ini.
Menurut Andjar, penting bagi masyarakat memahami bahwa pelayanan kesehatan kini bisa diakses lebih mudah berkat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperluas lewat bantuan daerah.
Bagi warga yang belum memiliki kepesertaan JKN, Pemko Palangka Raya menyediakan Jamkesda sebagai solusi. Melalui program ini, iuran ditanggung oleh pemerintah kota sesuai ketentuan.
Andjar menyebut bahwa penguatan layanan kesehatan dilakukan tidak hanya dari sisi akses, tetapi juga mutu pelayanan dan komunikasi antara petugas kesehatan dan pasien.
“Selama ini, yang sering disalahpahami adalah proses administrasi. Itu yang kami evaluasi agar lebih komunikatif dan tidak terkesan birokratis,” jelasnya.
Dengan capaian Universal Health Coverage (UHC), layanan kesehatan kini lebih inklusif dan menjangkau hampir seluruh warga Kota Palangka Raya.
Pemko juga menggandeng stakeholder lain, termasuk rumah sakit swasta dan klinik, agar semua berperan aktif dalam mendukung kualitas layanan yang sama meratanya.
“Standar layanan akan terus kami tingkatkan, demi memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari akses kesehatan,” tandas Andjar. (Red/Adv)