PALANGKARAYA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini.
Ketiga perda tersebut mencakup Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pemajuan Kebudayaan. Keseluruhannya dipandang sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD serta tim eksekutif pemerintah kota yang telah bersinergi menyelesaikan pembahasan ketiga raperda tersebut hingga resmi ditetapkan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk menyempurnakan raperda ini. Kita butuh kebijakan yang adaptif untuk menjawab kebutuhan zaman,” ucap Fairid.
Menurutnya, ketiga perda memiliki nilai strategis dalam mendukung transformasi pelayanan publik, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memperkuat identitas serta sektor pariwisata berbasis budaya lokal.
Perda tentang SPBE disebut menjadi fondasi utama bagi percepatan digitalisasi pemerintahan yang efisien dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan layanan publik yang lebih cepat dan akuntabel.
Sementara perda mengenai pengelolaan lingkungan hidup diharapkan mampu menjawab tantangan ekologis di tengah dinamika pembangunan yang terus bergerak maju.
Perda pemajuan kebudayaan menjadi pilar penting dalam pelestarian seni dan nilai tradisi daerah yang mampu memperkaya kehidupan masyarakat dan menarik wisatawan.
Fairid menegaskan bahwa keberadaan perda ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi harus dijalankan sebagai instrumen kerja yang konkret oleh dinas teknis terkait.
“Ketiganya menjadi arah baru bagi birokrasi dan pembangunan kota agar terus relevan dan responsif terhadap tantangan ke depan,” tandas Fairid. (Red/Adv)