PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD memperpanjang program penghapusan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025. Langkah ini menjadi bagian dari semangat pelayanan dalam rangka ulang tahun ke-68 Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa program ini merupakan hadiah dari Wali Kota untuk seluruh warga agar bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban denda.
“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Ia menuturkan bahwa masa perpanjangan ini merupakan momentum emas untuk warga yang sebelumnya belum sempat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Dengan hanya membayar pokok, tanpa denda, masyarakat diharapkan bisa lebih antusias untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Menurut Emi, hasil dari pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur yang lebih baik.
Pihaknya juga tengah mengintensifkan layanan mobile dan digital guna mempercepat proses pembayaran pajak.
Sosialisasi masif dilakukan melalui berbagai kanal informasi, baik media sosial, pengumuman di kelurahan, maupun penyuluhan langsung oleh petugas BPPRD.
Ia berharap program ini mendorong budaya sadar pajak di tengah masyarakat serta membangun partisipasi aktif warga dalam pembangunan kota.
“Kami harap tidak ada lagi warga yang menunda membayar. Mari manfaatkan keringanan ini,” tandas Emi. (Red/Adv)