BUNTOK – Sebagai langkah konkret membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang memahami pentingnya keterbukaan informasi, DiskominfoSP Barito Selatan menggelar pelatihan untuk PPID Pelaksana dari berbagai OPD, Senin (14/7/2025).
Bimtek berlangsung di Aula Kantor DiskominfoSP dan diikuti oleh puluhan ASN dari seluruh satuan kerja perangkat daerah se-Barito Selatan.
Kepala DiskominfoSP, Mario Aan menyatakan bahwa seluruh lembaga pemerintah wajib membuka akses informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat undang-undang.
“Keterbukaan menjadi prinsip utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya, Senin (14/7/2025).
Mario menyebutkan, informasi yang boleh dan tidak boleh diakses publik perlu diklasifikasikan secara tepat, untuk menghindari penyalahgunaan data dan menjaga stabilitas keamanan serta privasi.
Sri Fauziah selaku Plt. Kabid Informasi Publik dan Statistik mengatakan, kegiatan ini membahas detail penyusunan daftar informasi, cara melayani permintaan informasi, dan cara merespons keberatan dari publik.
Menurutnya, banyak ASN belum memahami secara teknis peran dan tanggung jawab mereka sebagai PPID pelaksana di unit kerja masing-masing.
Sebagai narasumber, hadir Erwindy dan Laura Andalina dari Diskominfosantik Provinsi Kalteng yang mengulas secara rinci alur pelayanan informasi publik berbasis regulasi dan teknologi.
Melalui bimtek ini, diharapkan pelayanan informasi pemerintah daerah kepada masyarakat menjadi lebih proaktif, profesional, dan berpihak pada transparansi.
“PPID harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi berkualitas dan terpercaya kepada publik,” tandas Sri. (Red/Adv)