Jangan Tergiur Harga Murah, Cek Legalitas Tanah Sebelum Beli

  • Share
FOTO Ist.: Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah.

PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran tanah murah tanpa dokumen sah. Hal tersebut dinilainya sebagai celah besar untuk terjadinya sengketa tanah.

Rusdi menegaskan bahwa transaksi semacam ini harus dilakukan secara hati-hati dan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang diakui oleh pemerintah.

“Banyak kasus di mana masyarakat tergiur membeli tanah dengan harga miring, namun ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas. Ini sangat berbahaya karena bisa merugikan secara hukum dan finansial,” ujar Rusdi, Kamis (31/07/2025).

BACA JUGA  Dinas Perpustakaan Kenalkan Teknik Cerita Nyaring ke Sekolah

Ia juga menekankan pentingnya peran notaris atau pejabat pembuat akta tanah dalam memastikan transaksi berjalan secara legal dan aman.

Rusdi menyebut bahwa semakin berkembangnya wilayah kota membuat harga tanah meningkat, sehingga sering dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan tanah secara tidak sah.

BACA JUGA  TP PKK Ajak Warga Ciptakan Kebun Keluarga di Pekarangan

Ia berharap masyarakat dapat lebih waspada, dan tidak mudah tergoda oleh iming-iming harga miring tanpa kejelasan kepemilikan.

Pengecekan ke instansi pertanahan juga sebaiknya dilakukan untuk memastikan status tanah yang akan dibeli.

Rusdi menyatakan bahwa literasi hukum masyarakat terkait pertanahan masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi dari pemerintah daerah.

“Kita harus lindungi hak masyarakat dari praktik curang seperti ini,” tandas Rusdi. (Red/Adv)

BACA JUGA  DPRD Kalteng Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Kapuas
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *