PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Ia mengatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan negara, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam demokrasi. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik,” ujar Hatir, Jumat (01/08/2025).
Hatir juga menyoroti masih adanya badan publik yang lambat dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat atau bahkan tidak menyediakannya secara proaktif.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang dan bukan sekadar pilihan, sehingga wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lembaga yang menggunakan dana publik.
Menurutnya, transparansi informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan.
Selain pengumuman berkala, Hatir menilai pentingnya kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional di tiap instansi.
Layanan informasi yang baik juga dinilai akan menekan potensi korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
“Masyarakat yang melek informasi akan jadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah,” tandas Hatir. (Red/Adv)