Perda Lingkungan Hidup Dinilai Krusial Atur Batas Wilayah

  • Bagikan
FOTO Ist.: Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar.

PALANGKARAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pedoman utama dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang dan perlindungan kawasan.

Basirun menyebutkan bahwa Perda ini tidak hanya bicara soal pelestarian lingkungan, tetapi juga menyentuh hal-hal teknis menyangkut kepastian batas wilayah yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan di lapangan.

“Raperda ini mengatur kepastian batas wilayah, termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, kawasan pertanian, maupun kawasan hunian. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan,” ungkap Basirun, Sabtu (02/08/2025).

BACA JUGA  DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Kearsipan untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Publik

Ia menjelaskan bahwa selama ini tumpang tindih peruntukan lahan kerap menimbulkan konflik, baik antar warga, antarsektor, maupun dengan pihak investor yang hendak berinvestasi di daerah.

Dengan pengesahan perda ini nantinya, diharapkan seluruh rencana pembangunan dapat mengacu pada tata ruang yang telah disepakati secara hukum dan lingkungan.

Basirun juga menilai bahwa perda tersebut dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam hal pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

BACA JUGA  Dorong Konektivitas Wilayah, DPRD Kalteng Soroti Peningkatan Jalan di Gumas

Ia menambahkan bahwa ketegasan dalam menetapkan batas wilayah sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, perda ini juga akan menjadi acuan hukum dalam penyelesaian berbagai sengketa lahan yang selama ini berlarut-larut karena tidak adanya kejelasan batas.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen daerah dalam memastikan pembangunan berkelanjutan,” tandas Basirun. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.