Tiga Kepala Desa di Barsel Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

  • Share

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali melakukan pengukuhan terhadap tiga kepala desa dalam rangka perpanjangan masa jabatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Khristianto Yudha di Aula Kantor Bupati, Kamis (22/8/2025).

Kepala desa yang dikukuhkan yakni Sunarto dari Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Septa dari Desa Talio Kecamatan Karau Kuala, dan Hapsir dari Desa Mahajandau Kecamatan Dusun Hilir.

Wakil Bupati menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga sinergi dengan lembaga desa dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Kunci Lawan Penipuan Digital

“Kepala desa harus memiliki komitmen membangun desa, meningkatkan kualitas hidup, serta menjaga keharmonisan dengan BPD sebagai mitra kerja,” kata Khristianto, Kamis (22/8/2025).

Ia menyebut pemerintahan desa adalah bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan nasional yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat.

Desa tidak hanya berperan dalam pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA  Roadmap Baru Diharapkan Perkuat Peran TPAKD di Daerah

Khristianto juga menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam desa harus tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan untuk masa depan masyarakat.

Sebelumnya, pada 21 Juni 2024, sebanyak 79 kepala desa di Barsel telah resmi dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ yang dikeluarkan pada 31 Juli 2025.

“Semoga kepala desa yang baru dikukuhkan mampu menjadi teladan sekaligus penggerak pembangunan desa,” pungkas Khristianto. (Red/Via)

BACA JUGA  Lingkungan Aman dan Setara Jadi Pondasi Kota Layak Anak
+ posts
  • Share
.