JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sekaligus efisiensi layanan perizinan di industri jasa keuangan.
Peralihan dari SIJINGGA ke SPRINT berlaku efektif 1 September 2025 dengan cakupan bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP), serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Acara peresmian dipimpin Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif OJK Ogi Prastomiyono dan Agusman, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
“SPRINT kami hadirkan sebagai wajah baru perizinan yang lebih modern, efisien, dan transparan, untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang,” ujar Mirza, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan OJK tetap konsisten menjalankan SLA agar pelayanan tepat waktu dan sesuai standar yang berlaku.
SPRINT mengintegrasikan berbagai fitur, di antaranya penyederhanaan proses bisnis, tanda tangan digital, validasi izin berbasis QR Code, hingga asistensi melalui chatbot.
Selain itu, sistem ini mengedepankan transparansi melalui tracking otomatis, notifikasi di setiap tahapan izin, dan kolaborasi data lintas instansi.
Dengan adanya SPRINT, pemohon perizinan tidak lagi melakukan input berulang berkat database terpusat dan fasilitas multi-user.
OJK juga menargetkan integrasi layanan LKM pada 2026, menyempurnakan perizinan berbasis digital yang inklusif.
“SPRINT adalah tonggak transformasi digital OJK untuk membangun industri jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing,” tandas Mirza. (Red/OJK)