JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, guna mempercepat penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan.
Dengan regulasi ini, bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan menyediakan akses pembiayaan yang lebih ramah bagi pelaku usaha, baik dari sisi syarat, proses, maupun biaya, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Bank dan LKNB didorong untuk lebih kreatif menghadirkan solusi pembiayaan sesuai kebutuhan segmen UMKM, dari ultra mikro hingga menengah, sehingga dapat tumbuh lebih inklusif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (15/09/2025).
Data hingga Juli 2025 menunjukkan kredit perbankan tumbuh 7,03 persen yoy dengan total Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, serta kredit modal kerja 3,08 persen yoy.
Kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya 1,82 persen di tengah fokus perbankan memperbaiki kualitas kredit UMKM. Pertumbuhan signifikan dicatat sektor pertambangan, jasa, transportasi, komunikasi, serta listrik, gas, dan air.
POJK UMKM merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah dikonsultasikan dengan DPR RI.
Aturan ini juga mempertegas pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM serta pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK menyiapkan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mendukung UMKM, baik melalui pembiayaan langsung, kolaborasi, maupun inovasi produk.
“Kami percaya kebijakan ini akan menjadi katalis bagi UMKM untuk naik kelas dan mendukung stabilitas ekonomi nasional,” tandas Dian. (Red/Adv)