PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menjadi bencana yang menimbulkan kerugian besar, tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari segi ekonomi, sosial, hingga kesehatan.
“Selama ini kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas udara, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Ranperda ini akan menjadi pedoman hukum untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tegas dan terarah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Ia menggarisbawahi bahwa aturan ini akan memperkuat koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lain dalam menangani permasalahan kebakaran secara terarah.
Gloriana menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi pelaksanaan langkah preventif, tindakan darurat, hingga pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran.
Selain itu, perda ini sejalan dengan kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perda ini nantinya tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia berharap proses legislasi dapat segera rampung agar Palangka Raya memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Gloriana, adanya perda akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menjaga udara tetap bersih dan lingkungan lebih aman.
“Dengan dukungan semua pihak, Raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, bersih, dan berkelanjutan,” tandas Gloriana. (Red/Adv)