Penataan Saluran Air Dipercepat, Satpol PP Bongkar Ratusan Bangunan

  • Bagikan
FOTO Ist. : Proses pembongkaran bangunan di atas drainase Jalan Seth Adji dan sekitarnya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bergerak cepat menata kawasan Jalan Seth Adji dengan membongkar bangunan permanen yang menutup aliran drainase. Hingga Kamis, 8 Mei 2025, Satpol PP telah menertibkan 115 bangunan yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu sistem saluran air.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran drainase dan menegakkan aturan tata kota. Ia memastikan giat ini akan terus berlanjut secara intensif di hari-hari berikutnya.

“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” ucap Berlianto.

BACA JUGA  BPK Tekankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah saat Serahkan LHP Semester II 2025 ke Pemprov Kalteng

Menurutnya, pekerjaan dilakukan secara kolaboratif antara personel Satpol PP dan Dinas PUPR. Proses pembongkaran difokuskan pada struktur bangunan yang secara langsung mengganggu fungsi drainase.

Ia mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya normalisasi saluran air yang selama ini tersumbat oleh sampah dan material bangunan, sehingga rawan menimbulkan banjir di pemukiman sekitar.

“Saluran air kita harus bebas dari hambatan agar fungsi lingkungan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Berlianto juga menyatakan bahwa bangunan liar menyebabkan kesemrawutan kota dan merusak tampilan kawasan yang seharusnya tertata dengan baik. Oleh sebab itu, penertiban ini menjadi agenda penting dalam menjaga wajah kota.

BACA JUGA  Edy Pratowo Hadiri Serah Terima Wakapolda Kalteng, Tekankan Pentingnya Keamanan untuk Dukung Pembangunan

“Kalau kita ingin kota ini rapi, maka pelanggaran harus segera ditangani. Penegakan aturan adalah bagian dari menciptakan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi membangun di atas saluran air maupun fasilitas umum lainnya dan ikut berpartisipasi menjaga lingkungan agar tetap bersih, tertib, dan indah.

“Kota yang tertib adalah cerminan masyarakatnya yang sadar akan tanggung jawab bersama,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda
+ posts
  • Bagikan
.