PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) mengambil langkah strategis untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pelaku usaha. Baru-baru ini, kegiatan monitoring dan pendataan timbangan digelar untuk usaha laundry.
Melalui UPTD Metrologi Legal, kegiatan tersebut menyasar langsung dua kelurahan, yakni Palangka dan Menteng. Monitoring ini sekaligus menjadi langkah edukatif terhadap pelaku usaha agar memahami pentingnya legalitas dalam pemakaian timbangan.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen serta memastikan alat ukur yang digunakan tidak merugikan pihak mana pun.
“Kami melakukan jemput bola dengan mendata dan monitoring langsung ke para pengusaha laundry dalam rangka mewujudkan tertib ukur,” terang Samsul.
Menurutnya, kegiatan seperti ini akan membentuk budaya tertib ukur di lingkungan pelaku usaha, sekaligus menanamkan prinsip keadilan dalam transaksi jasa kepada pelanggan.
“Kegiatan ini sangat penting baik bagi para pengusaha laundry maupun untuk masyarakat sebagai konsumen. Melalui pendataan dan pengujian timbangan akan diketahui bahwa timbangan sudah sah untuk digunakan bertransaksi serta tidak ada yang dirugikan baik pengusaha laundry maupun konsumen,” jelasnya.
Petugas metrologi legal juga melakukan pengecekan langsung terhadap timbangan dan memberikan informasi penting mengenai tata cara melakukan tera dan tera ulang sesuai prosedur hukum.
Samsul menyampaikan bahwa kegiatan monitoring tersebut akan dilaksanakan secara rutin sebagai upaya membangun sistem perdagangan yang akuntabel dan transparan di Kota Palangka Raya.
“Ke depan kami akan terus melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang kepada pengusaha di berbagai wilayah di Kota Palangka Raya sebagai bentuk pelayanan publik yang adil dan transparan,” tandas Samsul. (Red/Adv)