Pembebasan BPHTB di Palangka Raya Mulai Berlaku Februari 2025, Ini Syaratnya

  • Share
FOTO Ist.: Emi Abriyani, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi MBR yang ingin memiliki rumah pertama melalui Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama tiga kementerian: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Program pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah layak huni,” kata Emi Abriyani, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Tekan Angka Stunting, Dewan Kalteng Dorong Kolaborasi Secara Massif

Emi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi MBR yang belum memiliki rumah pertama, dengan penghasilan sesuai kriteria yang telah ditentukan. Rumah yang akan dimiliki harus dibangun oleh pengembang yang telah menjalani seleksi dan bekerjasama dengan bank BUMN.

Syarat lainnya, masyarakat yang berstatus belum menikah diperbolehkan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara yang sudah menikah adalah Rp8 juta. Rumah yang akan diperoleh juga harus memenuhi batasan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

BACA JUGA  APBD 2026 Kalteng Diproyeksikan Rp7,33 Triliun, Fokus pada 220 Program Pembangunan

“Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah yang layak huni dan terjangkau,” ujar Emi.

Dia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dan pengentasan kemiskinan di Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah akan terus bekerja keras untuk memberikan fasilitas terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA  Ekspose RTK Jadi Pedoman Arah Pembangunan Tenaga Kerja

“Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Emi. (Red/Adv)

Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *