PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya belum bisa menetapkan jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar baru-baru ini di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ masih menunggu laporan dari sejumlah perangkat daerah terkait. Karena laporan tersebut belum masuk, maka agenda LKPJ belum dapat dijadwalkan secara pasti.
“Penyusunan LKPJ masih menunggu laporan dari perangkat daerah terkait. Karena data tersebut belum masuk, maka penjadwalan pembahasan LKPJ juga belum dapat disampaikan,” ungkap Mahdi kepada awak media usai rapat.
Menurutnya, penyusunan LKPJ memerlukan input dari semua organisasi perangkat daerah (OPD), karena laporan tersebut merupakan refleksi dari keseluruhan kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Mahdi menambahkan, pihaknya akan segera menyusun dan menyampaikan LKPJ ke DPRD begitu seluruh laporan dari OPD terkumpul. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan tersebut.
“Dokumen ini sangat penting, karena menjadi tolok ukur kinerja kepala daerah. DPRD berhak mengetahui dan mengevaluasi setiap capaian serta kekurangan dari pelaksanaan program,” jelas Mahdi.
Dalam rapat Banmus tersebut, DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan komitmennya untuk segera membahas LKPJ setelah dokumen resmi disampaikan oleh pemerintah kota. Penjadwalan lanjutan akan dilakukan setelah semua data administratif selesai diproses.
DPRD dan pemerintah kota sepakat bahwa pengesahan dan evaluasi LKPJ harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tepat waktu, agar tidak menghambat proses perencanaan program selanjutnya.
“Kami berharap proses ini bisa segera tuntas setelah seluruh perangkat daerah menyampaikan laporan mereka secara lengkap dan tepat waktu,” tandas Mahdi. (Red/Adv)