PALANGKARAYA – Menindaklanjuti ancaman tahunan kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melangsungkan Konsultasi Publik II untuk menyusun Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengendalian Karhutla. Kegiatan digelar Selasa (20/5/2025) di Aquarius Boutique Hotel.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kerangka hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo yang mewakili Wali Kota, menyebutkan bahwa pengendalian karhutla tidak hanya menyangkut aspek pencegahan, tetapi juga pemulihan kualitas udara dan lahan.
“Pengendalian kebakaran hutan dan lahan berkorelasi erat dengan upaya meningkatkan indeks kualitas udara (IKU) dan indeks tutupan lahan (IKL),” ujar Andjar.
Dalam paparannya, Andjar mengingatkan bahwa Palangka Raya memiliki rekam jejak kebakaran signifikan dalam satu dekade terakhir. Namun melalui kolaborasi intensif, kondisi dapat ditekan lebih baik pada tahun-tahun belakangan.
Ia menegaskan pentingnya sebuah regulasi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai lokal dalam penanganannya.
“Upaya pengendalian karhutla ini perlu diperkuat secara legal melalui peraturan daerah yang mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya masyarakat,” ucapnya.
Forum ini mengundang berbagai pihak mulai dari jajaran Pemko, tokoh masyarakat, akademisi, hingga tokoh adat untuk bersama-sama memberikan input atas rancangan regulasi.
“Tujuan akhir dari regulasi ini adalah melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak jangka panjang karhutla,” tandas Andjar. (Red/Adv)