Pedagang Drainase RTA Milono Direlokasi Secara Bertahap

  • Bagikan

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah penataan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati area di atas drainase jalur RTA Milono. Penertiban dilakukan untuk mendukung kebersihan dan estetika kota.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai pelaksana di lapangan dan memastikan bahwa proses berlangsung tertib serta mengutamakan pendekatan persuasif.

“Penataan akan dimulai dalam jangka waktu 7 x 24 jam dan difokuskan pada jalur dari bundaran kecil hingga Surung,” kata Kepala Satpol PP, Berlianto, Senin (16/06/2025).

Berlianto menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penataan ruang kota yang selama ini terganggu oleh bangunan tidak permanen di atas saluran air.

BACA JUGA  Edy Pratowo Apresiasi Pelantikan Bias Layar, Harapkan Perjuangan Aspirasi Kalteng di Senayan

Ia mengakui bahwa kebijakan ini berdampak langsung terhadap pedagang kecil, oleh karena itu pemerintah juga menyiapkan solusi alternatif sebagai bentuk empati sosial.

Salah satunya adalah kerja sama dengan pemilik Pasar Sabangau Jaya yang telah bersedia memberikan tempat berjualan secara gratis selama tiga bulan kepada pedagang terdampak, khususnya yang berjualan sayur dan ikan.

Langkah ini dinilai menjadi win-win solution antara pemerintah, pemilik pasar, dan para pedagang, agar proses relokasi tidak menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGA  Junaidi Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Anggaran

Eksekusi pembongkaran dan pemindahan pedagang akan dilakukan mulai Senin, 23 Juni 2025, dengan pengamanan ketat dan pemantauan dari berbagai instansi terkait.

Satpol PP mengajak semua pihak untuk mendukung kegiatan penataan ini demi kenyamanan bersama, serta menjaga kelestarian lingkungan kota.

“Kami ingin hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai musuh pedagang kecil,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.