BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi yang lebih akurat dan efisien. Acara berlangsung di Aula Sekretariat Daerah dan dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Barsel, Eko Hermansyah.
Sebanyak 74 peserta yang merupakan pengelola arsip dari OPD hingga BUMD hadir untuk mendapatkan pemahaman teknis dan strategis dalam mengelola arsip dinamis sesuai ketentuan.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Febrisi Tri Candriani menjelaskan bahwa arsip yang dikelola dengan baik akan mendukung operasional instansi secara efisien dan menjadi penopang pengambilan keputusan.
Ia juga menekankan bahwa pentingnya keseragaman pengelolaan arsip di setiap instansi adalah upaya menciptakan tata kelola dokumen yang terstandar dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Tanpa arsip yang rapi dan utuh, banyak proses pemerintahan bisa mengalami stagnasi dan ketidakefisienan,” ungkap Febrisi, belum lama ini.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia dan arsiparis daerah untuk memberikan materi mendalam tentang pengklasifikasian, penyimpanan, hingga penyusutan arsip.
Dalam sambutannya, Eko Hermansyah mengatakan bahwa sistem kearsipan bukan hanya urusan administratif, tapi juga landasan utama dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel dan terukur.
Ia menambahkan, keteraturan arsip juga menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja dan kepatuhan sebuah instansi terhadap regulasi pemerintahan.
Sosialisasi ini sejalan dengan semangat transformasi digital yang tengah digenjot Pemkab Barsel, agar seluruh instansi mampu beradaptasi dengan sistem kerja modern.
“Dengan tertib arsip, kita sedang membangun pondasi pemerintahan yang kuat dan tangguh,” tandas Eko. (Red/Adv)