KASONGAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Namun, fraksi memberikan penekanan pada perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru bicara Fraksi Gerindra, Wahidin, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (13/8/2025).
Dalam penyampaiannya, Wahidin mengungkapkan bahwa pendapatan daerah 2024 tercatat Rp1,585 triliun. Angka itu berasal dari PAD Rp68,168 miliar, transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, transfer antar daerah Rp52,166 miliar, dan lain-lain pendapatan sah Rp8,061 miliar.
Sementara belanja daerah mencapai Rp1,587 triliun dengan defisit Rp1,945 miliar. Defisit itu dapat tertutupi oleh penerimaan pembiayaan Rp56,623 miliar sehingga tercatat SiLPA Rp54,678 miliar.
Menurut Gerindra, potensi PAD masih belum tergarap maksimal sehingga perlu upaya intensifikasi pajak daerah dan peningkatan kinerja BUMD.
“Selain itu, efektivitas pelaksanaan program di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus ditingkatkan,” ucap Wahidin.
Ia menambahkan, pengendalian belanja harus diarahkan pada kegiatan produktif, agar setiap rupiah memberi dampak nyata.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar pemerintah disiplin dalam melaksanakan program sesuai prioritas pembangunan daerah.
Dengan pengesahan ini, LPj APBD 2024 menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024,” pungkas Wahidin. (Red/Okta)