PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Universitas Palangka Raya menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.” Acara ini berlangsung Senin (25/08/2025) di Palangka Raya, sekaligus memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menilai seminar ini sangat bermanfaat dalam mengintegrasikan teori dan praktik. Menurutnya, pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum harus beriringan dalam merespons isu-isu strategis.
“Melalui seminar ini kita bisa membangun sinergi. Akademisi memberikan perspektif ilmiah, sedangkan praktisi hukum menghadirkan realitas lapangan. Kombinasi ini sangat penting dalam mencari model penegakan hukum yang lebih efektif,” ujarnya, Senin (25/08/2025).
Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan peran DPA sebagai terobosan hukum yang perlu dipahami secara lebih luas.
“DPA memang tidak termuat dalam KUHP baru, namun jelas diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN. Mekanisme ini memberi peluang bagi penegakan hukum pidana agar lebih fokus pada pemulihan kerugian negara dan pembenahan tata kelola korporasi,” terangnya.
Ia menambahkan, implementasi DPA tidak menghapuskan prinsip pertanggungjawaban, tetapi justru menekankan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban yang telah disepakati bersama jaksa penuntut umum.
“Konsep ini memberikan kesempatan perbaikan, dengan catatan korporasi harus memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika tidak, maka penuntutan tetap bisa dilanjutkan,” kata Agus.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, menegaskan perlunya pengawasan yang ketat agar penerapan DPA tetap dalam koridor hukum dan keadilan.
“Efisiensi tidak boleh mengorbankan rasa keadilan. Peran pengawasan yudisial harus kuat agar implementasi DPA sesuai dengan tujuan awalnya,” ucapnya.
Narasumber lain, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., menilai seminar ini menjadi wadah belajar sekaligus ajang tukar pikiran yang bernilai bagi mahasiswa.
“Seminar ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa hukum untuk memahami langsung isu-isu kontemporer dalam hukum pidana. Kehadiran DPA merupakan dinamika baru yang harus dipelajari dengan serius,” ungkap Kiki.
Kegiatan ini diikuti 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR dengan penuh antusias. Diskusi berjalan dinamis, menghadirkan beragam pandangan dan refleksi dari peserta.
“Semoga diskusi ini melahirkan gagasan baru yang memperkuat penegakan hukum pidana di Indonesia,” tandas Kiki. (Red/Adv)