JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta gagal menjalankan rekomendasi pengawasan OJK.
Pasca pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi TaniFund mengumumkan pembubaran perseroan melalui berbagai surat kabar pada 1 Agustus 2024 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024. Hingga 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund. Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban dapat menghubungi Tim Likuidasi TaniFund melalui situs resminya. Selain itu, dugaan tindak pidana di TaniFund telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kasus Investree, OJK menerima 85 pengaduan sejak pencabutan izin usaha hingga akhir 2024. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. OJK juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG, Direktur Utama Investree, dengan sanksi maksimal sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 yang diperbarui dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021. Meski demikian, hasil PKPU ini tidak menghapus tanggung jawab hukum serta dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Investree.
Dalam rangka percepatan proses hukum, Penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk bekerja sama dengan Polri untuk mengajukan red notice melalui Interpol RI serta memohon pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan dua tersangka guna memastikan kejelasan hukum dan perlindungan investor Investree.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa eFishery bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Meski begitu, OJK tetap memantau perkembangan penyelesaian permasalahan eFishery serta dampaknya terhadap industri jasa keuangan nasional. (Red/OJK)